Habib Rizieq Shihab

Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab

Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab

Editor: Hasyim Ashari
(Warta Kota/Nur Ichsan)
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab 

Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab

POS-KUPANG.COM - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki SIK MH memaparkan argumen alasan polisi menetapkan Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Sosok Kombes Hengki SIK MH dengan tegas meminta hakim Praperadilan menolak semua dalil pemohon.

Sidang Praperadilan HRS masih akan berlanjut Rabu (6/1/2021) dengan agenda menghadirkan bukti-bukti. 

Agenda sidang Selasa (5/1/2021) mendengar keterangan termohon dari Polri.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kombes Henki, ikut memberikan keterangan di depan hakim. 

Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.

Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky.

Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.

Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved