Walau Rizieq Shihab Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dijaga Ketat, Polisi Disebar di 3 Titik Strategis

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapa

Editor: Frans Krowin
dok. Google
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. 

Walau Rizieq Shihab Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dijaga Ketat, Polisi Disebar di 3 Titik Strategis

POS-KUPANG.COM - Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Rizieq Shihab tak hadir. Rizieq Shihab diwakili oleh 20 pengacaranya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Rizieq mengatakan bahwa tak ada persiapan khusus untuk  menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. (Tribunnews.com/Vincentius)

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved