Senin, 8 Juni 2026

PPPK 2026

Kabar Baik dari MenPAN RB Rini Widyantini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Secara Bertahap

Kabar baik dari MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi Penuh Waktu secara bertahap.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
PPPK PARUH WAKTU JADI PENUH WAKTU -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Rini Widyantini. Kabar Baik dari MenPAN RB Rini Widyantini: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Secara Bertahap. 

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini untuk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ( PPPK Paruh Waktu ).

Rini Widyantini mengatakan, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi penuh waktu secara bertahap.

Rini pun mengungkapkan alasan mengapa PPPK Paruh Waktu saat ini belum bisa diangkat jadi penuh waktu.

 "Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen," kata MenPANRB Rini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Karena kendala itulah, kata MenPANRB Rini, pada awal Mei 2026 ada pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026 lengkap dengan Link Pendaftarannya

Dikatakan Rini, ada dua syarat yang bisa memuluskan alih status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, yakni:

-Kinerja baik, sesuai hasil evaluasi.

-Tersedia anggaran dan ada formasinya.

Peralihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu itu diatur dalam Keputusan MenPANRB atau KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Dalam pembahasan tiga menteri itu, disepakati masa transisi pelaksanaan UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.

 "Jadi, nanti ada kebijakan khusus bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 30 persen maupun yang fiskalnya terbatas," tutur MenPANRB Rini.

Baca juga: Mekanisme dan Cara Penentuan Kelulusan PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026,Jumlah Formasi &Jadwal Tes

Menteri Rini mengungkapkan bahwa kebijakan khusus itu dimasukkan dalan RUU APBN 2027.

Dengan demikian pemda yang mengalami keterbatasan fiskal diharapkan bisa menyelesaikan masalah honorer dan PPPK paruh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved