Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Bawa Massa Pendukung
SIDANG Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan akan digelar Senin (4/1/2021) hari ini.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.
Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.