Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Bawa Massa Pendukung

SIDANG Praperadilan yang dilayangkan Muhammad  Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan akan digelar Senin (4/1/2021) hari ini.

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Bawa Massa Pendukung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sesuai jadwal, hari ini, Senin 4 Januari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Mabes Polri akan mengerahkan 1.610 personel gabungan.

Banyaknya personel itu untuk mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Muhammad Rizieq Shihab tersebut.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) alam berlangsung Senin besok.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Kuasa Hukum Tak Ajak Massa Pendukung Hadiri Praperadilan Rizieq Shihab 

SIDANG Praperadilan yang dilayangkan Muhammad  Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan akan digelar Senin (4/1/2021) hari ini.

Pihak Rizieq Shihab  melalui tim hukumnya memastikan tak mengajak massa pendukung hadir ke lokasi.

"Paling hanya beberapa lawyer saja," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2020).

Hal tersebut dikarenakan sidang besok terbuka untuk umum.

"Kami dari penasihat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi corona," katanya.

"Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu saja," pungkas Sugito.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persiapan jelang praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.

Ada beberapa hal yang dikoordinasikan PN Jaksel dengan pihak kepolisian dan Satgas Covid-19.

"Tentunya kita melakukan koordinasi terkait keamanan dan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Suharno mengatakan pihaknya tak mau mengambil risiko. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan massa pendukung HRS akan hadir.

"Kita sesuaikan saja. Nanti kalau keamanan kita siapkan. Kita harus jaga-jaga. Jangan sampai nantinya kalau ada hal-hal yang kita artikan ada massa banyak, tapi kita tidak koordinasi itu kan repot," tambahnya.

"Kalau memang ada massa, tentu keamanan kita siapkan. Kalau tidak ada massa ya tentunya biasa-biasa saja," pungkas Suharno.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

PN Jakarta Selatan Tak Ingin Ambil Riziko

Sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas status tersangka kasus penghasutan dan kerumunan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (4/1/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.

Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.

"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ucap Argo.

Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.610 Personel Gabungan akan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/03/1610-personel-gabungan-akan-amankan-sidang-perdana-praperadilan-rizieq-shihab-besok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Ajak Massa Pendukung Hadiri Praperadilan Rizieq Shihab Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/03/kuasa-hukum-tak-ajak-massa-pendukung-hadiri-praperadilan-rizieq-shihab-besok?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved