Kompaks Minta Jurnalis & Media Massa Kedepankan Pemberitaan Manusiawi & Tak Menyudutkan GA
Kompaks Minta Jurnalis dan Media Massa Kedepankan Pemberitaan yang Manusiawi, Tak Menyudutkan GA
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Alasan para pelapor relatif sama, yakni keresahan publik. Berdasarkan laporan pada Selasa, 17 November 2020 tersebut, GA memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.
Lalu pada Selasa, 29 Desember 2020, status GA meningkat menjadi tersangka.
GA ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber sebesar 300% yakni sebanyak 281 kasus di 2020 dibandingkan 97 kasus di tahun 2018.
Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video intim korban.
SGRC Indonesia pada 2018 lalu menuliskan penelitian dan mengklasifikasikan Kekerasan Seksual Siber di dunia maya menjadi 11 jenis, termasuk di dalamnya penyebaran konten intim tanpa izin, yaitu tindakan distribusi gambar atau video atau teks tanpa persetujuan orang tersebut.
Walau pengertiannya berubah seiring waktu, penyebaran konten intim tanpa izin merupakan realita bahwa Kekerasan Gender Berbasis Siber memang ada dan GA merupakan salah satu korbannya.
Menelaah kasus tersebut, kami, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA dan juga mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media dan masyarakat umum.
Kasus ini adalah salah satu bentuk dari Kekerasan Gender Berbasis Siber yang sangat merugikan GA sebagai korban penyebaran video intim. Penetapan GA sebagai tersangka justru kembali menyakiti GA yang merupakan korban kekerasan seksual.
Hukum yang sepatutnya melindungi perempuan dan kelompok rentan malah berubah ganas dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (poskupang.com, novemy leo/*)