Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang Dilakukan Kompaks

Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang dilakukan Kompaks. 

Grid.ID/Daniel Ahmad
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020). 

POSKUPANGWIKI.COM - Kasus video syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang dilakukan Kompaks. 

Kompaks adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

Kegeraman Kompaks terkait penanganan kasus video syur GA diwujudkan dalam melayangkan pernyataan sikap dengan 4 tuntutan. 

Surat pernyataan sikap Kompaks itu diterima poskupangwiki.com dan poskupang.com pada akhir pekan lalu dari Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik, PKBI, Perwakilan Kompaks

Dalam surat pernyataan sikap Kompaks itu, menyebutkan, penyebaran video intim mirip GA yang berdurasi 19 detik sempat ramai, bahkan sempat trending di Twitter pada 7 November.

Menanggapi itu, Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni melaporkan total 8 akun yang diduga sebagai penyebar pertama video intim itu, serta pihak yang terlibat di dalamnya.

Alasan para pelapor relatif sama, yakni keresahan publik. Berdasarkan laporan pada Selasa, 17 November 2020 tersebut, GA memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

Lalu pada Selasa, 29 Desember 2020, status GA meningkat menjadi tersangka.

GA ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber sebesar 300% yakni sebanyak 281 kasus di 2020 dibandingkan 97 kasus di tahun 2018.

Baca juga: Kompaks Minta Jurnalis & Media Massa Kedepankan Pemberitaan Manusiawi & Tak Menyudutkan GA

Baca juga: Kompaks Geram Terhadap Penanganan Kasus Video Syur GA, Ini Sikap Tegas Kompaks

Baca juga: Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah, Jurnalis & Masyarakat

Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video intim korban.

SGRC Indonesia pada 2018 lalu menuliskan penelitian dan mengklasifikasikan Kekerasan Seksual Siber di dunia maya menjadi 11 jenis, termasuk di dalamnya penyebaran konten intim tanpa izin, yaitu tindakan distribusi gambar atau video atau teks tanpa persetujuan orang tersebut.

Walau pengertiannya berubah seiring waktu, penyebaran konten intim tanpa izin merupakan realita bahwa Kekerasan Gender Berbasis Siber memang ada dan GA merupakan salah satu korbannya.

Menelaah kasus tersebut, kami, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) geram atas ketidakadilan yang terjadi terhadap GA dan juga mengecam tindakan aparat hukum yang membeberkan hasil pemeriksaan kepada media dan masyarakat umum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved