Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah, Jurnalis & Masyarakat
Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM - Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.
Kompaks atau Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menaruh perhatian serius terhadap kasus video syur GA, seorang artis Indonesia.
Kompaks adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.
Wujud keseriusan Kompaks terhadap penanganan kasus video syur GA ini dengan melayangkan pernyataan sikap yang berisi 4 tuntutan.
Empat tuntutan Kompaks itu ditujukan atau menyinggung beberapa pihak seperti Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.
Surat pernyataan sikap Kompaks diterima poskupangwiki.com dan poskupang.com pada akhir pekan lalu dari Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik, PKBI, Perwakilan Kompaks.
Berikut keempat tuntutan Kompaks Terkait kasus video syur GA :
1. Jurnalis dan Media Massa, mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.
2. Aparat Penegak Hukum, Penyidik Kepolisian, untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban.
3. DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.
4. Mendorong masyarakat sipil berperan aktif dengan #GerakBersama menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan dan menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin, melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, dan ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.
Lebih lanjut Kompaks menyebutkan, penyebaran video intim mirip GA yang berdurasi 19 detik sempat ramai, bahkan sempat trending di Twitter pada 7 November.
Menanggapi itu, Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni melaporkan total 8 akun yang diduga sebagai penyebar pertama video intim itu, serta pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang Dilakukan Kompaks
Baca juga: Kompaks Minta Jurnalis & Media Massa Kedepankan Pemberitaan Manusiawi & Tak Menyudutkan GA
Baca juga: Kompaks Geram Terhadap Penanganan Kasus Video Syur GA, Ini Sikap Tegas Kompaks
Video Syur GA
Kompaks
Perwakilan Kompaks
Riska Carolina
Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik
PKBI
Kekerasan Gender Berbasis Siber
SGRC Indonesia
Febriyanto Dunggio
Pitra Romadoni
Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus Swasta di Indonesia, Bagaimana Nasib Mahasiswa? |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Usai Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi |
![]() |
---|
Puncak Perayaan Waisak 2023 di Borobudur Dimeriahkan Kirab Budaya, Bawa Api Dharma dan Air Berkah |
![]() |
---|