Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah, Jurnalis & Masyarakat

Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.  

kolase tribun kaltim
Rabu, 30 Desember 2020 06:02 Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia Kolase TribunKaltim.co - facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta 

POSKUPANGWIKI.COM - Kasus Video Syur GA, 4 Tuntutan Kompaks Singgung Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.  

Kompaks atau Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menaruh perhatian serius terhadap kasus video syur GA, seorang artis Indonesia. 

Kompaks adalah jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

Wujud keseriusan Kompaks terhadap penanganan kasus video syur GA ini dengan melayangkan pernyataan sikap yang berisi 4 tuntutan.

Empat tuntutan Kompaks itu ditujukan atau menyinggung beberapa pihak seperti Penyidik, DPR, Pemerintah , Jurnalis dan Masyarakat Sipil.  

Surat pernyataan sikap Kompaks diterima poskupangwiki.com dan poskupang.com pada akhir pekan lalu dari Riska Carolina, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik, PKBI, Perwakilan Kompaks

Berikut keempat tuntutan Kompaks Terkait kasus video syur GA :

1. Jurnalis dan Media Massa, mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak menyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi.

2. Aparat Penegak Hukum, Penyidik Kepolisian, untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut.

Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban.

3. DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi.

4. Mendorong masyarakat sipil berperan aktif dengan #GerakBersama menciptakan ruang siber aman dan nyaman, bebas dari kekerasan seksual dengan tidak ikut menyebarluaskan dan menghentikan penyebaran konten intim tanpa izin, melawan narasi yang menyudutkan dan menyalahkan korban, dan ikut andil menciptakan ruang aman untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan terlepas dari identitas sosial yang dimiliki korban.

Lebih lanjut Kompaks menyebutkan, penyebaran video intim mirip GA yang berdurasi 19 detik sempat ramai, bahkan sempat trending di Twitter pada 7 November.

Menanggapi itu, Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni melaporkan total 8 akun yang diduga sebagai penyebar pertama video intim itu, serta pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Kasus Video Syur GA Bikin Kompaks Geram, Ini Aksi yang Dilakukan Kompaks

Baca juga: Kompaks Minta Jurnalis & Media Massa Kedepankan Pemberitaan Manusiawi & Tak Menyudutkan GA

Baca juga: Kompaks Geram Terhadap Penanganan Kasus Video Syur GA, Ini Sikap Tegas Kompaks

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved