Tahun 2020 Ini Sejumlah Prestasi PA Bajawa di Ngada

Pengadilan Bajawa (PA) di Kabupaten Ngada berhasil menyelesaikan sebanyak 55 perkara selama tahun 202

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua PA Bajawa bersama staf di Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (31/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengadilan Bajawa (PA) di Kabupaten Ngada berhasil menyelesaikan sebanyak 55 perkara selama tahun 2020.

Ketua PA Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.HI menjelaskan PA Bajawa komit dengan apa yang menjadi tujuan yaitu penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme dan perundang-perundangan yang berlaku.

"Pada tahun ini (2020), PA Bajawa telah menerima, memeriksa dan memutus 55 perkara (100%) dari 55 perkara. Tidak ada tunggakan perkara di tahun 2020. Komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam menyelesaikan perkara berpijak pada asas memberikan pelayanan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Tidak ada sisa perkara PA Bajawa tahun 2020, membuktikan bahwa PA Bajawa telah menempuh rel pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Doni kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Kamis (3/1/2021).

Baca juga: Polantas Sosialisasi Maklumat Kapolri Sambil Bagikan Masker di Kota Bajawa, Simak INFO

Ia menyebutkan PA Bajawa menangani perkara baik gugatan dan permohonan. Perkara gugatan yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Sedangkan perkara permohonan sebanyak 39 perkara.

Ia menyebutkan dari 55 perkara, diantaranya telah dibiayai oleh Negara melalui DIPA 04. Tahun 2020 PA Bajawa memperoleh anggaran layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (justice for the poor) dalam DIPA 04.

Baca juga: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Publik Menunggu Janji Kado Tahun Baru 2021 Dari Kejati NTT

Yaitu diperuntukkan bagi kegiatan sidang di luar gedung pengadilan, dan berperkara cuma-cuma (prodeo). DIPA 04 Pengadilan Agama Bajawa sebesar Rp37.153.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dari total tersebut dialokasikan, pertama, untuk biaya perkara prodeo sebesar Rp8.980.000,- (depalan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kedua, untuk biaya Sidang Keliling sebesar Rp28.173.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan data, anggaran DIPA 04 untuk biaya perkara prodeo telah terserap sebesar Rp8.716.000,- (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).

Sisa anggaran Rp264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Prosentase serapan anggaran untuk perkara prodeo mencapai sekitar 97%.

"Sedangkan untuk biaya sidang keliling terserap sebesar Rp28.150.000,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 4 (empat) kali kegiatan. Sisa anggaran sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). Prosentase serapan anggaran sidang keliling mencapai sekitar 99%," jelasnya.

Ia menyebutkan dari total anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Bajawa tahun 2020, dapat dinilai serapan anggarannya sangat ideal.

Namun demikian, dari total anggaran yang tersedia tidak semua masyarakat tidak mampu yang tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa memperoleh layanan tersebut.

"Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, diperlukan kenaikan anggaran DIPA 04 di Pengadilan Agama Bajawa," ujarnya.

Sementara itu Hakim PA Bajawa, Musthofa, SHI, MH menambahkan,
adanya tambahan anggaran untuk orang tidak mampu diharapkan keadilan dapat dinikmati oleh semua orang (Justice for all).

"Tak terkecuali, bagi orang tidak mampu. Tempat tinggalnya jauh dari pengadilan, sehingga justice itu sangat sulit diperoleh. Tidak seperti orang yang berkecukupan, dapat dengan mudah membawa perkaranya ke pengadilan," ujarnya.

Ia menyatakan mengingat masih banyaknya masyarakat kurang mampu dan jauh dari pengadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa, maka sangatlah tepat bila anggaran DIPA 04 selalu ditingkatkan dari tahun ketahun.

Ia juga menyebutkan tidak kalah menarik, PA Bajawa meraih capaian yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2020 nangkring lima besar peringkat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kategori V.

Ia menyebutkan atas capaian tersebut, Pengadilan Agama Bajawa mendapatkan penghargaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung berkat masih nangkring di posisi lima besar peringkat SIPP Kategori V.

Ia menyampaikan hal ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Badilag Nomor 3950 DJA/HM.00/11/2020 tertanggal 27 November 2020 perihal Penghargaan Atas Hasil Kinerja SIPP.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan rapor penanganan perkara yang dipublikasikan tiap minggu oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan memberikan piagam penghargaan kepada satuan kerja yang berhasil mempertahankan posisi 5 (lima) besar secara berturut-turut tiap minggu pada masing-masing kategori selama Oktober 2020.

"Diminta kepada seluruh pimpinan Mahkamah Syariyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama untuk terus memonitor dan mengevaluasi kinerja penanganan perkara melalui SIPP kepada Mahkamah Syariyah/ Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing," jelasnya.

Ia menyampaikan selain itu, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3955/DjA.3/HM.00/11/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Hasil Rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama Tahun 2020.

Ia menyebutkan isinya tentang Penetapan Hasil Assesment Surveilence Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Badan Peradilan Agama Tahun 2020 dan PA Bajawa kembali pada trek yang benar. Kembali meraih predikat A (Excellent) setelah pada periode sebelumnya PA Bajawa berpredikat B. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 3951/DjA/HM-00/11/2020 tertanggal 27 November 2020 tentang Penetapan Hasil Asessment Surveilence Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama/ Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama.

Sementara itu Humas PA Bajawa, Muhammad Ismail, SHI, menyebutkan.Pengadilan Agama Bajawa juga mencatatkan sebagai instansi pemerintah vertikal di lingkungan Kabupaten Ngada yang pertama kali mengadakan Pelatihan Penggunaan APAR dan Simulasi Penanganan Kebakaran sejak Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dibawah Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Pak Pangki Wongso, selaku Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. bisa dibilang Pengadilan Agama Bajawa, sebagai pelopor dalam pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran di Kabupaten Ngada," jelasnya.

Ia menyebutkan tentu, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain di lingkungan Kabupaten Ngada.

Ia juga menyatakan berkat kerja keras segenap pimpinan, Bagian Kesekretariatan, Kepaniteraan dan Hakim, hajat besar Pengadilan Agama Bajawa pada tahun 2020, renovasi gedung tahap I telah terlaksana.

"Tentu ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa. Sehingga dapat melanjutkan pelasanaan renovasi pada tahap II di tahun 2021," ujarnya.

Ia menyatakan perlu diketahui, bahwa pada tahun 2020, PA Bajawa memperoleh anggaran DIPA 01 tahun ini sejumlah Rp3.715.963.000,00 Anggaran tersebut terdiri dari belanja modal (53) Rp1.181.610.000,00 belanja barang (52) Rp791.525.000,00, dan belanja pegawai (51) Rp1.742.828.000,00.

Anggaran belanja modal terealisasi sebesar Rp1.149.817.700 atau mencapai 97.31%. Anggaran belanja barang terealisasi sebesar Rp781.809.909,00 mencapai 98,17%.

"Sedangkan Anggaran belanja pegawai terealisasi sebesar 1.716.709.886, 00 atau mencapai 98.50%. Termasuk untuk program penanganan Covid-19," ungkapnya.

"Untuk membangkitkan semangat melayani, PA Bajawa memiliki motto, GAS POLL. Pelayanan yang diberikan PA Bajawa harus cepat, tepat dan cermat," ujarnya.

Ia menyebutkan pada tahun 2021, segenap keluarga besar berharap renovasi gedung kantor PA Bajawa dapat terselesaikan tepat waktu.

Sehingga dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi informasi.

Ia juga menyatakan mempertahankan peringkat SIPP. Berkomitmen meraih peringkat pertama perankingan SIPP. Selain itu mempertahankan predikat A Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu (APM).

"Berusaha dan berkomitmen memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pembangunan Zona Integritas (ZI).
Semoga di tahun 2021, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyrakat pencari keadilan," ujarnya.

Ia juga menyatakan hal lain adalah memberikan pelayanan prima (excellent service).

"Dihujani berjuta prestasi. Selalu istiqomah setia mengabdi kepada negeri," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved