Remaja Terlibat Kasus Pencurian Polres Ende Imbau Masyarakat dan Orangtua Beri Perhatian Serius

Kepolisian Polres Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengimbau para orangtua dan masyarakat agar memberi perhatian serius terhadap para remaja

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kepolisian Polres Ende Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengimbau para orangtua dan masyarakat agar memberi perhatian serius terhadap para remaja.

Imbauan tersebut disampaikan mengingat beberapa kasus pencurian di Ende pada tahun 2020 melibatkan anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana melalui Kasatreskrim Polres Ende, AKP Lorensius dalam jumpa pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pria di Sikka Mengaku Dukun Bisa Kembalikan Perawan Para Gadis, Ternyata Ini yang Terjadi

"Ini butuh keterlibatan banyak pihak orangtua, guru di sekolah, masyarakat, pihak kepolisian untuk memberikan edukasi," ungkapnya.

AKP Lorensius menyebut, anak yang terlibat yakni dalam kasus pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Hari Ini 3 Januari 2021 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel

"Ada beberapa kasus yang melibatkan anak baik itu pencurian sepeda motor maupun handphone, laptop. Di sini kita sampaikan secara global saja," ungkapnya.

Motif pencurian diantaranya untuk senang-senang dan membeli miras, rokok.

Sementara terkait penanganan kasus tersebut, kata AKP Lorensius, tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

"Dalam penanganan anak ini, untuk ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan sifatnya bukan pengulangan tindak pidana, harus dilakukan upaya Diversi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Diversi yakni semacam upaya musyawarah-mufakat antara pelaku dengan korban.

Lanjutnya, Diversi biasanya dilakukan maksimal tiga kali mencapai kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.

Akan tetapi jika dalam upaya Diversi tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka proses hukum tetap dilanjutkan dengan melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial.

"Jadi kita tidak bisa dalam penanganan kasus anak ini, berdiri sendiri-sendiri harus ada pihak lain. Karena penanganan anak ini agak istimewa, dikhususkan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved