Berita Ende Terkini

Polres Ende Kesulitan Lakukan Pengembangan Satu Kasus Narkoba, Simak INFO

Polres Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan melakukan pengembangan satu kasus narkoba yang terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Jumpa pers akhir tahun 2020 di Polres Ende, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Polres Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan melakukan pengembangan satu kasus narkoba yang terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Kasus dimaksud yakni yang melibatkan SON (30). Kasus ini merupakan satu-satunya kasus narkoba di 2020.

SON ditangkap Polisi di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Ende, Minggu 25 Oktober 2020 saat sedang mengambil paket yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Pasca penangkapan SON, Rabu 28 Oktober 2020, Polres Ende menggelar jumpa pers. Disampaikan Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, berat sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti 0,09 gram.

Paket tersebut terbagi dalam 10 bungkus plastik. SON menjadi satu-satunya tersangka. Kapolres  menyebut SON diduga sebagai kurir narkoba.

Kata Kapolres, sabu-sabu tersebut dikirim dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melaui salah satu jasa pengiriman barang.

Di penghujung tahun 2020, Kamis 31 Desember, Polres Ende menggelar jumpa pers data kasus sepanjang 2020.

Kasus narkoba jadi sorotan media, terutama soal hasil pengembangannya. Pasalnya, SON masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Hal lain, SON yang sebelumnya diduga sebagai kurir, dalam jumpa pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, mengatakan, SON juga diduga pengguna narkoba. "Dari keterangan tersangka dia pernah pakai," ungkapnya.

Iptu Tommy menjelaskan, pihaknya tidak berpatokan pada keterangan SON, terkait diduga kurir, sebab keterangan SON berbeda-beda. "Keterangan yang bersangkutan (SON), berbeda-beda" ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut di tahun 2021 ini.

Iptu Tommy mengaku mereka menemui kendala dalam pengembangan kasus tersebut. "Kebetulan kami juga terbentur dengan anggaran," ungkapnya.

Lanjutnya, berkas kasus tersebut, kata Iptu Tommy, berkasnya sudah tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende. 

Terkait kendala anggaran, AKBP Albertus menambahkan, soal anggaran berpengaruh pada pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut terjadi menjelang akhir tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved