Di Bojonegoro Pengantin Baru Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan Pernikahan Saat Pandemi

NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa

Editor: Kanis Jehola
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

POS-KUPANG.COM - NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.

Ia menggelar hajatan dan mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.

Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.

Baca juga: 69 Remaja Terjaring Razia Kerumunan Setelah Jalani Rapid Test Antigen Ternyata Ini Hasilnya

Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto. Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA: Januari Ini Jokowi Luncurkan Penyaluran Program Bansos 2021, Ini Jenisnya

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan, imbas dari pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim kemudian memeriksa para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.

Ia mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya. Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/10 550001/pengantin-baru-di-bojonegoro-dipenjara- karena-nekat-gelar-hajatan-saat?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved