Besok GISEL Diperiksa Polda Metro Jaya, Berkemungkinan Langsung DItahan? Ini Kata Kombes Yusri Yunus

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Frans Krowin
kolase tribun kaltim
Rabu, 30 Desember 2020 06:02 zoom-inlihat fotoTERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral! Kolase TribunKaltim.co - facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta Terungkap Michael Yukinobu de Fretes diduga sosok lawan main Gisel dalam video syur 19 detik, viral! Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/30/terungkap-michael-yukinobu-de-fretes-diduga-sosok-lawan-main-gisel-dalam-video-syur-19-detik-viral?page=4. Editor: Christoper Desmawangga 

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.

Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.

Reaksi Gisel, Foto Intim Gading Marten Dicium Wanita Tersebar: Gempi Siap Miliki Mama Dua
Reaksi Gisel, Foto Intim Gading Marten Dicium Wanita Tersebar: Gempi Siap Miliki Mama Dua (Kolase Instagram @karennijsen @gisel_la @gadiiing)

Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut.

Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan:  (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Bunyi Ayat (4) Pasal 21 KUHAP terkait siapa yang bisa ditahan: (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Pasal Disangkakan Kepada Gisel

Seperti dijelaskan Kombes Yusri Yunus, polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 UU No  81 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Inilah bunyi Pasal 4 UU No 81 tahun 2008 tersebut

BAB II: LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved