Penanganan Covid
13 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat NTT Akan Tiba Selasa
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengagendakan untuk melaksanakan vaksinasi massal di seluruh Indonesia mulai awal 2021
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Ia mengatakan, sasaran pemberian vaksin terdiri dari kelompok usia 18-59 tahun dan Usia 60 ke atas termasuk tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Selain itu, kata Mandala, sasaran vaksin juga akan diberikan kepada kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi COVID-19, diantaranya yakni kelompok dengan kriteria tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), terdaftar pada aplikasi Pcare atau kelompok vaksinasi mandiri seperti pegawai BUMD/ BUMN .
Sasaran vaksin juga ditujukan untuk pada petugas pelayanan publik yakni para petugas yang berhadapan dengan masyarakat misalnya TNI – Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan. Selain itu juga ditujukan untuk kelompok risiko tinggi lain seperti Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian termasuk pendidikan serta populasi lainnya seperti penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi misalnya di kawasan padat penduduk.
Vaksin juga ditujukan untuk para kontak erat yang merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 serta administrator pemerintahan yang terlibat dalam pelayanan publik.
Terkait tahapan pentahapan imunisasi covid-19 untuk mencapai herd immunity sasaran 18-59 tahun dan penambahan kelompok usia 60 ke atas terdiri dari tujuh tahap.
Tahap pertama diberikan kepada garda terdepan yakni medis dan Paramedis contack tracing, pelayanan public seperti Bandara, Pelabuhan, Damkar, serta TNI/Polri, Satpol PP dan aparat hukum.
Tahap kedua untuk masyarakat yakni tokoh agama atau tokoh masyarakat)m, perangkat daerah dari tingkat kecamatan, desa, RT/RW) serta pelaku ekonomi strategis misnya pasar dan pariwisata.
Tahap ketiga untuk seluruh tenaga pendidik baik PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Sederajat serta Perguruan Tinggi.Tahap keempat untuk aparatur Pemerintah yakni di tingkat Pusat, Daerah serta Legislatif.
Tahap kelima untuk peserta BPJS PBI. Tahap keenam untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya serta tahap ketujuh untuk masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.
Namun demikian,Mandala mengatakan bahwa sasaran yang jadi prioritas adalah masyarakat dengan usia 18-59 th jadi prioritas. Hal ini dikatakannya karena untuk usia di atas 60 tahun biasanya dengan penyakit bawaan atau penyerta sehingga tidak menjadi prioritas. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )