Berita Nasional Terkini

INI Tiga Organisasi Terlarang di Indonesia, Duo Diantaranya FPI dan HTI, Hati-hati PNS, Simak INFO

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atr

Editor: Ferry Ndoen
TribunBatam.com
Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Tjahjo Kumolo melarang ASN (aparatur sipil negara) jadi anggota atau bahkan simpatisan tiga organisasi ini.

Tiga organisasi yang dimaksud Tjahjo Kumolo, adalah PKI (Partai Komunis Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam).

Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.
Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang  menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).  

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut,  akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga  organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo yang juga mantan Mendagri.

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak  lanjut dari  Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved