Berita Nasional Terkini
INI Tiga Organisasi Terlarang di Indonesia, Duo Diantaranya FPI dan HTI, Hati-hati PNS, Simak INFO
Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atr
Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI
Keempat:
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima:
Meminta kepada masyarakat
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam:
Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai
