Batalkan SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Shihab, FPI Sebut Pengalihan Isu! Perjalanan Kasus Firza Husein
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, FPI Sebut Pengalihan Isu! Perjalanan Kasus Firza Husein
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Pernyataan FPI
Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.
Pengalihan isu
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq. Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com.
Pertanyakan nomor perkara
Dalam video yang sama, Aziz juga mempertanyakan nomor perkara laporan yang diterima PN Jaksel.
Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.