Polisi Tak Peduli, Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Walau Pemimpin FPI Itu Tolak Tanda Tangan
Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Sabtu (12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
4 Kejadian Ini Kini Menimpa Rizieq Shihab
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dengan adanya keputusan itu, maka segala bentuk kegiatan FPI dilarang mulai Rabu (30/12/2020) hari ini.
Pengumuman penghentian kegiatan FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam catatan kami, setidaknya ada 4 kejadian yang menimpa HRS dalam waktu berdekatan
1. Ditetapkan tersangka dan ditahan kasus kerumuman massa
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.