Breaking News

PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ilustrasi - PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

"Bahkan dari jajaran intel juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inch ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kembang api kita tangkap," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan pasal terkait protokol kesehatan.

"Kita proses karena melanggar aturan dan protokol kesehatan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta masyarakat yang berkonvoi menuju ataupun ke luar Jakarta untuk pulang kembali ke rumah.

Pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 11 titik masuk ke Ibu Kota.

"Kita sedapat mungkin untuk bisa memutarbalikkan konvoi-konvoi atau orang dari luar Jakarta untuk rayakan tahun baru di Jakarta, tentu tidak semua titik bisa kita jaga, banyak sekali pintu masuk ke Jakarta paling tidak bisa beri efek deterent," tukasnya.

Dalam pengamanan malam tahun baru ini, Polri menurunkan sebanyak total 8.139 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Pemprov, Dishub hingga Satpol PP. Personel tersebut disiagakan hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi, https://www.tribunnews.com/lifestyle/2020/12/31/jangan-bikin-pesta-kembang-api-di-malam-tahun-baru-ya-ancamannya-ditangkap-polisi Editor: Choirul Arifin dan Sanksi untuk Warga yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Denda Hingga Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/ini-sanksi-warga-yang-masih-nekat-berkerumun-rayakan-malam-pergantian-tahun-denda-hingga-pidana
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved