PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ilustrasi - PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

PERINGATAN! Jangan Nyalakan Kembang Api 2 Inch Ke Atas di Malam Ganti Tahun 2021 Polisi Akan Tangkap

POS-KUPANG.COM| JAKARTA - Pergantian tahun 2020 ke 2021 hanya menghitung detik. Seperti biasanya pergantian malam tahun baru selalu dimeriahkan dengan pesta kembang api.

Tapi tahun ini, dalam masa pandemi, Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 pada Kamis (31/12/2020) malam.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian juga telah menyiapkan sanksi denda hingga sanksi pidana bagi para pelanggar yang masih nekat berkerumun.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun Baru di Rumah Saja? Ini Deretan Film Asyik Bisa Ditonton Keluarga Malam Ini

Baca juga: Ahli Epidemolog : Imbauan Gubernur NTT Ditiadakan Pawai dan Pesta Kembang Api Wajib Ditaati

Baca juga: Perayaan Natal & Tahun Baru,Gubernur NTT: Tahun ini Kegiatan Pawai dan Pesta Kembang Api Ditiadakan

"Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak," ujar Brigjen Rusdi.

Antara lain adalah kegiatan Natal maupun kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah kemudian juga diharapkan masyarakat tidak merayakan pesta tahun baru tidak ada pawai.

"Tidak ada konvoi tidak ada arak-arakan dan juga tidak ada pesta kembang api," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Rusdi, para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah, undang-undang tentang wabah penyakit menular hingga UU tentang karantina kesehatan.

"Undang-undang itu bisa ada hukuman pidana sampai dengan hukuman denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Rusdi mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak para pelanggar yang masih nekat berkerumun saat malam pergantian tahun baru 2021.

"Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat Kapolri ini tentunya seluruh personil Polri wajib melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan disesuaikan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia

Polri Tangkap Masyarakat Yang Nekad Nyalakan Kembang Api 

Polda Metro Jaya menyampaikan petugas akan melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang masih nekat untuk menyalakan kembang api pada saat perayaan malam pergantian tahun 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memberikan izin berbagai bentuk keramaian pada saat malam pergantian tahun. Pasalnya, tanah air masih dilanda pandemi Covid-19.

"Tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung dan tidak ada segala macam."

"Bahkan dari jajaran intel juga sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inch ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kembang api kita tangkap," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan pasal terkait protokol kesehatan.

"Kita proses karena melanggar aturan dan protokol kesehatan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta masyarakat yang berkonvoi menuju ataupun ke luar Jakarta untuk pulang kembali ke rumah.

Pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 11 titik masuk ke Ibu Kota.

"Kita sedapat mungkin untuk bisa memutarbalikkan konvoi-konvoi atau orang dari luar Jakarta untuk rayakan tahun baru di Jakarta, tentu tidak semua titik bisa kita jaga, banyak sekali pintu masuk ke Jakarta paling tidak bisa beri efek deterent," tukasnya.

Dalam pengamanan malam tahun baru ini, Polri menurunkan sebanyak total 8.139 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Pemprov, Dishub hingga Satpol PP. Personel tersebut disiagakan hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi, https://www.tribunnews.com/lifestyle/2020/12/31/jangan-bikin-pesta-kembang-api-di-malam-tahun-baru-ya-ancamannya-ditangkap-polisi Editor: Choirul Arifin dan Sanksi untuk Warga yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Denda Hingga Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/ini-sanksi-warga-yang-masih-nekat-berkerumun-rayakan-malam-pergantian-tahun-denda-hingga-pidana
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved