Habib Rizieq

FPI Bubar, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan, Simak Alasannya

Penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Terhitung mulai 1 Januari sampai 9 Februari 2021.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/rizieq-shihab-tolak-tandatangani-berita-acara-perpanjangan-penahanan?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/31/fpi-dilarang-masa-penahanan-habib-rizieq-diperpanjang-pimpinan-fpi-tolak-tandatangan?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved