Berita Ruteng Terkini

Kukuhkan Pejabat Eselon II dan III, Ini Pesan Bupati Deno Kamelus

Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH, mengukuhkan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Manggarai. Pengukuhan itu bertempat di Aula Ranak

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Pengukuhkan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Manggarai. 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH, mengukuhkan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Manggarai.

Pengukuhan itu bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Selasa (28/12/2020).

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Manggarai, Lody Moa, Rabu (29/12/2020) Pengukuhan dilakukan menimbang telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. Pejabat yang dilantik terdiri dari 2 Pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) dan 20 Pejabat Eselon III (Jabatan Administrator). 

Bupati Deno, dalam sambutanya berpesan kepada para Pejabat yang dikukuhkan untuk bekerja sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Manggarai. Selain itu diharapkan, kerja agar para ASN dapat bekerja sebaik mungkin dan mempertahankan prestasinya. 

Baca juga: Polisi Siap Amankan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih, Simak INFO

Bupati Deno juga menjelaskan, acara ini pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan Nomenklatur pada badan daerah serta beberapa nomenklatur jabatan yang ada di dalamnya.

"Pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur di instansi pemerintah di Kabupaten Manggarai ini," jelas Bupati Deno.

Adapun Badan Daerah yang berubah nomenklaturnya adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (BP4/Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan  Daerah (Bapelitbangda).

Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah. 

Sementara, Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dari Badan Keuangan juga mekar satu instansi lagi, yakni Badan Pendapatan Daerah. Semua Nomenklatur baru ini akan secara resmi dipakai mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kaban BKPP, Remigius Harus, S.Fil. menjelaskan bahwa acara pengukuhan ini adalah acara pelantikan ulang pejabat. "Pengukuhan ini adalah pelantikan ulang pejabat karena adanya perubahan regulasi yang mendasari pembentukan sebuah perangkat daerah, atau karena adanya perubahan nomenklatur," tuturnya. 

Dirinya menambahkan, acara pengukuhan ini berbeda dengan promosi yang dapat berarti naik jabatan, atau mutasi yang dapat berarti pindah jabatan. (*)

Pengukuhkan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Manggarai.
Pengukuhkan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Manggarai. (istimewa)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved