Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab & Firza Husein Dilanjutkan Kembali, Febriyanto: SP3 Sudah Dicabut Kok
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab & Firza Husein Dilanjutkan Kembali, Febriyanto: SP3 Sudah Dicabut Kok
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.
Pencabutan SP3 kasus ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Dengan pencabutan ini, dugaan kasus chat mesum tersebut bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 dugaan kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.