Ustadz Abdul Somad Memberikan Pendapat Soal Qanun LKS yang Hanya Dimiliki Aceh

Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan pendapat terkait Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ada di Aceh dan menyebut LKS merupakan keistimewaan

Editor: Agustinus Sape
Serambi Indonesia
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Ustadz Abdul Somad Memberikan Pendapat Soal Qanun LKS yang Hanya Dimiliki Aceh

POS-KUPANG.COM - Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan pendapat terkait Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ada di Aceh dan menyebut bahwa LKS merupakan keistimewaan bagi Aceh dan tidak dimiliki oleh daerah lain.

UAS tiba di Aceh pada hari Jumat (25/12/2020) sore, pukul 15.50 dengan pesawat Lion dari Pekanbaru.

Pada kesempatan berkunjung ke Aceh, UAS bersama para alumni Timur Tengah, hadir pada talk show tentang Qanun Lembaga Keuangan Syariah, di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh.

Menanggapai LKS yang sedang menjadi perbincangan di Aceh, Serambinews.com mendapat jawaban langsung dari wawancara khusus UAS yang difasilitasi oleh Ketua IKAT Aceh, M Nazar Lc.

Berikut ini hasil wawancara khusus Serambinews.com dengan Ustadz Abdul Somad.

Pendapat UAS mengenai Qanun LKS dan sarannya kepada Pemerintah Aceh

Pendapat saya tentang Qanun LKS, sebagaimana pertemuan kita kemarin malam, bahwa Aceh memiliki keistimewaan, kekhususan dalam segala hal.

Dalam perundang-undangan misalnya, kalau pengadilan agama di tempat lain itu hanya mengurusi masalah pernikahan, talak cerai rujuk, harta warisan.

Maka kalau di Aceh, dia punya kekhususan, punya keistimewaan, Mahkamah Syariah di Aceh, juga mengatur masalah jinayah, itu salah satunya.

Memang Aceh ini punya keistimewaan, keistimewaan dari Allah SWT, Islam sampai pertama di sini, lahir para ulama-ulama besar di sini, keistimewaan dari negara juga begitu.

Nah selanjutnya, ketika Allah ta'ala melarang kita untuk memakan riba.

Baca juga: UAS Tiga Hari Berada di Aceh, Berdoa di Kuburan Massal dan Bertemu Habib Muhammad

Aceh punya keistimewaan, dia tidak hanya sekedar dibaca oleh kyai ulama di kitab kuning, dia tidak hanya menjadi kajian di kampus, tapi dia punya kekuatan.

Kekuatannya di mana? Ya kekuatan untuk menerapkan Syariat Islam di Aceh.
Jangan lupa, bahwa izin, bahwa bolehnya menerapkan Syariat Islam di Aceh itu bukan hadiah tanpa pengorbanan.

Itu berdarah-darah orang Aceh memperjuangkan bisa menerapkan Syariat Islam di Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved