Simak Penjelasan Pakar Hukum, Yohanes Tuba Helan Terkait Persyaratan Paslon Ingin Gugat ke MK

Yohanes Tuba Helan mengatakan persyaratan yang kuat untuk Paslon yang ingin mengajukan tuntuntannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG
Yohanes Tuba Helan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang, Yohanes Tuba Helan mengatakan persyaratan yang kuat untuk Paslon yang ingin mengajukan tuntuntannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada 2020 ini adalah bukti yang kuat adanya kecurangan dalam pilkada.

"Paslon yang kalah dalam pilkada di NTT 2020 yang sudah dilewati ini, apabila paslon yang ingin ajukan gugatan ke MK, semuanya harus berdasarkan bukti terkait dengan perhitungan suara," kata Dr. Johanes Tuba Helan kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (27/12).

Ia menjelaskan bahwa, apabila terdapat selisih suara dalam pilkada, paslon yang bersangkutan boleh menggugat. Tapi dengan memiliki dasar bukti yang kuat.

Baca juga: Anastasia PNS Dinas Sosial NTT Ditemukan Tewas di Kamar Kos Begini Kondisinya

"Waktu pembuktian di Mahkamah Agung (MK) terkait dengan selisih suara. Namun apabila sengketa dengan hal lain berkaitan dengan pidana administrasi itu di pengadilan lain," ungkap mantan kepala Ombudsman perwakilan NTT dan NTB itu.

Ia menjelaskan, bukti yang kuat untuk paslon dapat ajukan gugatan ke MK yaitu dari hasil perhitungan suara dalam Pilkada. Karena sampai ke MK hanya berkaitan dengan selisih hasil suara.

"Tetapi saat ini pengawasan diperketat, makanya sulit," tegasnya.

Baca juga: Petani Mengaku Produksi Ubi Nuabosi Ende Menurun Minta Bentuk Bumdes

Terkait dengan paslon yang kalah namun tidak ajukan gugatan ke MK, menurut mantan Kepala Ombudsman perwakilan NTT ini, paslon yang kalah dan menang lakukan konsolidasi supaya melanjutkan pembangunan di daerah itu.

"Paslon yang tidak gugat itu kemenangan dalam pilkada sudah jelas. Namun yang ingin gugat bisa kalah dua kali, kalah dalam pilkada dan dalam pilkada," jelasnya

Ia menegaskan, sebagai negara hukum, siapa saja boleh menggugat demi memcari keadilan. Namun harus membawah bukti yang kuat.

"Saya berharap paslon yang menang dalam pilkada, agar merangkul paslon yang kalah untuk membangun daerah itu lima tahun ke depan. Namun apabila konflik pilkada dijalankan terus, maka pekbangunan di daerah tidak akan berjalan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved