Pilkada Sumba Barat
KPU Sumba Barat, Penetapan Colon Pemenang Pilkada Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
KPU Sumba Barat, Penetapan Colon Pemenang Pilkada Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
KPU Sumba Barat, Penetapan Colon Pemenang Pilkada Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Anggota Komisi pemilhan umum ( KPU) Kanupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan penetapan calon pemenang pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 menunggu keputusan mahkamah konstitusi.
Hal itu karena salah pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada Sumba Barat tahun 2020 dalam hal ini pasangan nomor urut 3 Drs.Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango, S.E mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Jalan Dalam Kota Lewoleba Berbecek dan Berlumpur
Kini, KPU Sumba Barat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah menerima gugatan tersebut atau menolak gugatan itu. Bila Mahkamah Konstitusi menerima gugat itu maka sesuai jadwal persidangan mahkamah konstitusi, persidangan berlangsung sampai Maret 2021 sesuai peraturan mahkamah konstitusi nomor 8 tahun 2020.
Anggota KPU Sumba Barat Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui pesan singkat whatsApp, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Simak Penjelasan Pakar Hukum, Yohanes Tuba Helan Terkait Persyaratan Paslon Ingin Gugat ke MK
Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Sumba Barat tetap tenang dan senantiiasa menjaga suasana daerah ini tetap kondusif agar proses pelaksanaan pilkada Sumba Barat berakhir aman dan damai. Percayakan sepenuhnya kepada KPU Sumba Barat selaku lembaga resmi penyelenggara pilkada daerah ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)