Berita Regional Terkini

PTPN VIII Beri Waktu 7 Hari Pengosongan, FPI Beralasan Tanah di Megamendung Dibeli dari Petani,

Ini baru menarik. Ternyata pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam menempati tanah Hak Guna Bangunan (HGU) yang secara hukum dikuasai oleh PT Per

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

"Dan tanah negara memang menjadi objek yang akan diberikan kepada orang atau badan hukum yang membutuhkan sesuai ketentuan," jelas Kurnia.

Andai kata HGU-nya masih berlaku tetapi ditelantarkan, dikatakan Kurnia, tanah tersebut juga jatuh ke tanah negara. Katanya, tanah yang telah jatuh ke tanah negara secara hukum tak lagi bisa disebut sebagai aset.

"Tanah yang sudah jatuh ke tanah negara secara hukum tidak dapat lagi dikatakan sebagai aset. Jadi untuk jawaban hukumnya secara valid, harus dipastikan terlebih dahulu posisi hukumnya dalam kasus ini," kata dia.

Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Markaz Syariah FPI untuk menyerahkan lahan tersebut.

Jika tidak, maka akan ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Terpisah, Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut selama tanah di Megamendung tersebut tidak dilepas oleh PTPN VIII, masyarakat tidak bisa memperjualbelikan.

Tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN. Pihak BUMN nantinya akan mempertimbangkan akan melepas atau tidak.

"Bisa saja sepanjang mau dilepas oleh menteri BUMN. Untuk dilepas menteri BUMN, harus mengajukan permohonan kepada menteri BUMN. Menteri boleh mempertimbangkan pelepasannya, jika dianggap permohonan itu masuk akal. Tapi jika menteri BUMN tidak menyetujui, maka status tanah itu tetap dikuasai oleh PTPN," ujar Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi.(Tribun Network/igm/ham/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/26/fpi-persilakan-tanah-yang-diminta-ptpn-viii-di-gunung-mas-dilepas-asalkan-dapat-ganti-rugi?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tags 
Kuasa Hukum Front Pembela Islam
Megamendung Bogor
update kabar Habib Rizieq Shihab
kawasan Gunung Mas
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. (Tribunnews.com/Vincentius)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul FPI Beralasan Tanah di Megamendung Dibeli dari Petani, PTPN VIII Beri Waktu 7 Hari Pengosongan, https://manado.tribunnews.com/2020/12/26/fpi-beralasan-tanah-di-megamendung-dibeli-dari-petani-ptpn-viii-beri-waktu-7-hari-pengosongan?page=all

Editor: Aswin_Lumintang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved