Nasib Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Kondisi Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Ist via Kompas.com
Petugas Dokkes Polda Metro Jaya sedang memeriksa kondisi kesehatan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).

Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

"Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana.. turun somasi.. Markaz Syariah Megamendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu yang dilengkapi foto surat somasi dari PTPN.

Adapun isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013. Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.

Dia menyampaikan, PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.

Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved