Nasib Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Kondisi Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Ist via Kompas.com
Petugas Dokkes Polda Metro Jaya sedang memeriksa kondisi kesehatan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polri terus memantau kondisi kesehatan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan. 

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieg," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak. 

Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.

Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS). Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).

Sementara itu, ramai dibicarakan tentang beredarnya surat perintah pembubaran FPI yang ditujukan kepada para Kapolda.

Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.

Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.

Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.

Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.

Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Beredar surat pembubran FPI
Beredar surat pembubran FPI (Republika)
Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved