Nasib Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Kondisi Rizieq Shihab Sekarang, Dipenjara, FPI Dibubarkan, Tanahnya di Megamendung Disomasi

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Ist via Kompas.com
Petugas Dokkes Polda Metro Jaya sedang memeriksa kondisi kesehatan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di ruang tahanan Polda Metro Jaya. 

Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.

Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).

Sedang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.

Yusri menampik kebenaran surat tersebut. Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.

"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).

 Hal ini juga dibantah oleh FPI. "Itu tidak benar," tegas Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, seperti dikutip dari Republika.

“Perppu nomor berapa yang dimaksunf dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita bohong dan penyebaran berita bohong,” ungkap Aziz.

Somasi

Saat pimpinan FPI berada dalam tahanan, tanah pembangunan pondok pesantren di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai masalah.

Pasalnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved