Menolak Saat Dilakukan Pelecehan Seksual Dokter Ini Dianiaya Sekuriti Hotel
Gara-gara menolak saat dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial AJ, seorang dokter berinisial RL dianiaya sekuriti hotel
Editor:
Kanis Jehola
"Ada luka di kepala bagian kiri dan dekat mata. Tengkorak kepala korban pecah dan harus dioperasi," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Sonya Teresa Debora)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Dokter di Hotel Kawasan Palmerah Juga Lakukan Pelecehan Seksual", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/2 4/12542991/penganiaya-dokter-di-hotel-kawasan -palmerah-juga-lakukan-pelecehan?page=all#pag e4.
Tags
pelecehan seksual
seorang dokter
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
dianiaya sekuriti hotel
Rekomendasi untuk Anda