Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020

Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020, terbanyak Sumatera Utara

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020). Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak 1.730 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi khusus Natal 2020. 

Total se Indonesia terpada 11.669 narapidana Kristen / Katolik yang mendapatkan remisi khusus Natal 2020 dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Isu Kriminalisasi Ulama, Singung Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan."

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara."

"Bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Dirjen PAS Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020)
Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020) (POS-KUPANG.COM/PETRU PITER)

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari.

7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard pun mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana.

Lalu, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan."

"Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana."

Baca juga: Baru Dilantik Menag Gus Yaqut Langsung Bagikan Ucapan Selamat Natal via  Sosmed

"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang, dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved