Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020
Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020, terbanyak Sumatera Utara
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.
Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: MULAI 2021! HP Ponsel Ini Bakal Tak Bisa Dipakai WhatsApp-an, Termasuk Samsung Galaxy S2
Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19: