Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Rusa ke NTB
Tim gabungan Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 300 kg daging rusa kering di Pelabuhan Feri Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Tim gabungan Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 300 kg daging rusa kering di Pelabuhan Feri Labuan Bajo, Senin (21/12) pukul 19.30 Wita. Daging rusa dalam kemasan dus rokok tersebut hendak dibawa ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Polisi mengamanan seorang pria berinisial IH (62), pelaku penyelundupan. Warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain barang bukti 300 kg daging rusa kering, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pikap merek Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8411 EF.
Baca juga: Operator Transportasi Perketat Protokol Covid
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Libartino Silaban, SH, SIK mengatakan, pelaku diamankan saat operasi cipta kondisi jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Tim gabungan terdiri dari anggota Reskrim, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat.
Menurut Libartino, IH memperoleh daging rusa dari ED, rekannya. ED merupakan warga Kecamatan Lembor Selatan. Daging rusa merupakan hasil buruan ED di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Informasi dari tersangka, daging yang didapatkan dari rekannya, merupakan daging yang didapat dari kawasan Taman Nasional Komodo," kata Libartino saat menggelar jumpa pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (22/12). Libartino didampingi KBO Sat Narkoba, Aiptu Nyoman Budiarta.
Baca juga: Polda NTT Semprot Disinfektan
"Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," sebut Libartino.
IH mengaku membeli daging rusa kering Rp 80 ribu/kg. Ia berencana menjual dengan harga Rp 120 ribu/kg.
Setelah mengamankan pelaku, lanjut Libartino, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). "Tadi malam kami sudah berkoordinasi dengan TNK saat selesai mengamankan pelaku," jelasnya.
Menurut pihak BTNK, kata Libartino, 300 kg daging rusa kering tersebut itu setara degnan sekitar 20 ekor rusa.
Libartino mengungkapkan, selama tahun 2020, IH sudah dua kali menyelundup daging rusa kering. Pada aksinya pertama kali, IH berhasil menyelundup 60 kg daging rusa kering ke Bima lewat jalur laut.
Menurut Libartino, IH terancam hukuman 5 tahun penjara. IH dijerat dengan pasal 21 ayat 2B Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bunyi Pasal 21 ayat 2B: Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 Tahun 1990: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Mengenai ED, Libartino mengatakan menjadi target operasi. "Rencana (penangkapan) secepatnya, kalau bisa kami minta petunjuk dari pimpinan, apakah bisa bergerak langsung atau tidak," tegasnya.
Ia menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan penyelidikan penyelundupan 300 kg daging rusa kering. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya seorang sopir dan rekannya yang berperan mengangkut daging rusa. (ii)