Polda NTT Semprot Disinfektan
PERSONEL Polda NTT menggelar Operasi Aman Nusa II dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada sejumlah gereja di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM - PERSONEL Polda NTT menggelar Operasi Aman Nusa II dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada sejumlah gereja di Kota Kupang, Rabu (23/12/2020).
Upaya ini dalam rangka mempersiapkan gereja yang akan digunakan umat Kristiani untuk ibadah Natal.
"Penyemprotan ini dilakukan untuk mensterilkan gereja menjelang perayaan Natal yang akan dilaksanakan oleh umat Kristiani di kota Kupang," ujar Direktur Samapta Polda NTT Kombes Pol Djoni M Siahaan saat memimpin kegiatan ini.
Baca juga: Ketua MUI, Abdul Kadir Makarim: Jaga Toleransi
Ia Menurut Djoni, Dijelaskannya, kegiatan ini sendiri dilakukan atas komitmen dari Personel Ops Aman Nusa II baik yang di Polda maupun di Polres jajaran untuk senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di NTT terkhusus di Kota Kupang.
"Selama ini kita rutin menggelar operasi, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain penyemprotan disinfektan di berbagai fasilitas umum, membagikan masker serta memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata Kombes Djoni.
Baca juga: Eddy Hiariej jadi Wakil Menteri Hukum
Sementara itu Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti, SIK mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
"Kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian pesta pesta perayaan Natal dan pergantian tahun, karena dapat menimbulkan kerumunan orang banyak yang berpeluang besar terjangkit Covid-19 dan menimbulkan cluster baru," kata Satrya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pos Kupang, Rabu kemarin.
Ia mengingatkan masyarakat harus mempedomani dan melaksanakan secara disiplin ketat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, dengan mematuhi 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
Satrya menegaskan, selama masa Natal dan Tahun Baru tidak bermain petasan atau kembang api.
Selain itu, tidak melakukan balap liar/konvoi serta menggunakan knalpot racing yang dapat mengganggu dan menimbulkan kecelakan berlalu lintas.
Ia menegaskan, bagi hotel-hotel, tempat wisata tempat hiburan tidak diizinkan mengadakan kegiatan pesta pergantian tahun dalam bentuk apapun, karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak yang berpeluang besar terjangkit Covid-19 dan menimbulkan klaster baru. (cr5/cr6)