Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Belu Terancam Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun

Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Belu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K didampingi KBO Reskrim, Ipda Agus Hariyono dan Kanit PPA, AipdaYeri Mengi saat konferensi pers penanganan kasus kepada wartawan, Rabu (23/12/2020). 

Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Belu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur masing-masing, Adrianus Manek Tae alias Ardi (30) dan Agustinus Kehi (39) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto
junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Diduga Diambil dari Kawasan TNK 

Sesuai ketentuan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Jasa Raharja Cabang NTT Gelar Webinar Keselamatan Berkendara

Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K mewakili Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Belu, Rabu (23/12/2020). 
 

Wira menjelaskan, tersangka atasnama Adrianus Manek Tae alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban berinisial SA, usia 16 tahun. Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu kali, di tempat berbeda dan waktu berbeda yakni, 10 April 2020 dan Juni 2020. Tempat kejadian perkara di Sesekoe, Kecamatan Atambua Barat. 
 

Sementara kasus kedua terjadi di Silawan, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Tersangka Agustinus Kehi (39) terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban berinisial ODY, usia 14 tahun. 

Menurut Wira, dalam penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan iming-iming barang berupa celana dan baju. Polisi sudah menyita pakain tersebut sebagai barang bukti. 

Terpisah, tersangka atasnama Adrianus Manek Tae alias Ardi saat diwawancara Pos Kupang.Com mengatakan, dirinya mengaku bersalah dan siap menjalani proses hukum sesuai aturan perundang-undangan. 

Ardi tidak menyangka perbuatan yang ia lakukan itu berujung di Kantor polisi. Menurut pelaku, korban bukanlah pacarnya tetapi keduanya sering berkomunikasi lewat telpon. Karena sering komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan waktu bertemu selalu malam hari sesuai permintaan korban. 

"Bukan pacar saya. Kami kenal lewat telpon saja. Saya laki-laki kalau rayu-rayu kan biasa dan dia mau. Kalau mau ketemu dia hanya malam saja", kata pelaku Ardi.

Pelaku atasnama Agustinus Kehi ketika ditanya Pos Kupang.Com mengaku, dirinya tidak berniat untuk bersetubuh korban tanpa tanggungjawab. Ia nekat melakukan perbuatan itu karena ingin mempersunting korban sebagai istri keduanya. Pelaku sudah berpisah dengan istri pertamanya dan ingin mencari istri baru. 

"Saya sudah ada istri tapi berpisah jadi saya mau cari istri baru. Kami dua sudah omong sama-sama. Dia mau dulu baru saya bisa buat", ungkap pelaku Agustinus Kehi membela diri.

Menurut Agustinus, ia pernah membeli pakaian untuk korban dengan harapan korban menerima lamarannya. Namun yang terjadi barang yang ia berikan dijadikan  barang bukti kalau ia merayu korban dengan iming-iming pemberian barang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved