Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Diduga Diambil dari Kawasan TNK 

Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga dari TNK

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K (kiri) didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta (kanan), saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar, Selasa (22/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 kg daging rusa kering yang diduga diburu di Taman Nasional Komodo ( TNK), Selasa (22/10/2020).

Ratusan daging kering yang disimpan dalam dus rokok tersebut, akan diselundupkan pelaku berinisial IH (58) ke Bima, Provinsi NTB pada Senin (21/12/2020) malam.

Tim gabungan Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar mengamankan pelaku bersama barang bukti pukul 19.30 Wita di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. 

Baca juga: Cegah ASF Masyarakat Manggarai Barat Jangan Buang Bangkai Babi Sembarangan

Pelaku diamankan saat operasi dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mabar.

"Informasi dari tersangka, daging yang didapatkan dari rekannya ED, merupakan daging yang didapat diduga dari kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K didampingi KBO Sat Narkoba Polres Mabar, Aiptu Nyoman Budiarta saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mabar.

Baca juga: Penjelasan Edo Rusyanto Mengenai Keselamatan Berkendara

Berdasarkan keterangan tersangka IH kepada polisi, ia mendapatkan daging tersebut sudah dalam keadaan kering dan siap dijual dari pelaku lainnya berinisial ED.

ED, lanjut Libartino, merupakan warga Kecamatan Lembor Selatan dan mendapatkan daging rusa dengan cara berburu dan lokasinya diduga di kawasan TNK.

IH mengaku, membeli daging rusa kering dengan harga Rp 80 ribu per kilogram, dan selanjutnya ia akan menjual daging tersebut ke Bima dengan harga Rp 120 ribu per kilogram.

Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

"Tadi malam kami sudah berkoordinasi dengan TNK saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," jelasnya.

Menurut pihak BTNK, sebanyak 300 kg daging rusa kering tersebut didapatkan dari sekitar 20 ekor rusa.

"Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," katanya.

IH mengakui, selama tahun 2020, ia telah melakukan penyelundupan daging rusa kering sebanyak 2 kali hingga diamankan polisi.

Pada penyelundupan pertama, IH berhasil menyelundupkan sebanyak 60 kg daging rusa kering ke Bima menggunakan jalur laut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved