FPI Dibubarkan? Penjelasan Polda Metro Jaya Atas Beredar Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, CEK!

Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020 tertulis surat dari kapolri kepada para kapolda

Editor: Bebet I Hidayat
TribunJateng.com
FPI Dibubarkan? Penjelasan Polda Metro Jaya Atas Beredar Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, CEK! 

Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Sementara, pihak Ponpes Markaz Syariah menjelaskan status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November 2020.

Pihak ponpes membenarkan sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes lewat keterangan, setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).

Sehingga, kata pengurus, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Natal Bahasa Inggris dan Artinya, Yang Menyentuh Hati, Cocok Bagi Terkasih

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas."

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat."

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya."

"Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.

Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani."

"Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara."

"Tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan."

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," papar pihak Markaz Syariah

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/24/beredar-surat-perintah-pembubaran-fpi-begini-penjelasan-polda-metro-jaya?page=all.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved