FPI Dibubarkan? Penjelasan Polda Metro Jaya Atas Beredar Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, CEK!
Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020 tertulis surat dari kapolri kepada para kapolda
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - FPI Dibubarkan? Penjelasan Polda Metro Jaya Atas Beredar Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, CEK!
Beredar surat perintah pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ditujukan kepada para Kapolda.
Ormas FPI disebut salah satu Ormas yang terkena dampak pembubaran.
Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.
Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Isu Kriminalisasi Ulama, Singung Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith
Baca juga: Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020
Baca juga: Baru Dilantik Menag Gus Yaqut Langsung Bagikan Ucapan Selamat Natal via Sosmed
Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.
Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.
Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.

Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.
Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.
Yusri menampik kebenaran surat tersebut.
Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.
"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).
Lahan ponpes milik Habib Rizieq diminta dikosongkan
Akhir-akhir ini FPI dilanda masalah pelik.
Setelah imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab dipenjara, muncul surat yang meminta agar pihak Habib Rizieq mengembalikan tanah yang kini digunakan untuk pondok pesantren di Megamendung.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya membuat surat somasi.
Surat somasi ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.
Baca juga: Kerap Bantah Punya Hubungan Khusus, Nino Fernandez & Hannah Al Rashid Akhirnya Pamer Foto Pernikahan
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor."
"Dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning lewat keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, beredar di media sosial surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah milik pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Dilihat Tribunnews, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.
Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas, seluas kurang lebih 30,91 hektare.
Penggunan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013, disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak."
"Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP."
"Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.
"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.
Sementara, pihak Ponpes Markaz Syariah menjelaskan status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November 2020.
Pihak ponpes membenarkan sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes lewat keterangan, setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).
Sehingga, kata pengurus, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
Baca juga: 35 Ucapan Selamat Natal Bahasa Inggris dan Artinya, Yang Menyentuh Hati, Cocok Bagi Terkasih
"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas."
"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat."
"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya."
"Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.
Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati sampai gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani."
"Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara."
"Tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan."
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," papar pihak Markaz Syariah
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beredar Surat Perintah Pembubaran FPI, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/24/beredar-surat-perintah-pembubaran-fpi-begini-penjelasan-polda-metro-jaya?page=all.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Feryanto Hadi