Praktisi Hukum Sebut Kemungkinan Tersangka Awololong Bertambah

Penyidik Polda NTT telah mengumumkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Awololong dalam konferensi pers di Polda NTT

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Jeti Apung atau fasilitas wisata yang seharusnya dipasang di Pulau Siput Awololong kini berada di kawasan Pantai Harnus Lewoleba. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Penyidik Polda NTT telah mengumumkan dua tersangka kasus korupsi Proyek Awololong dalam konferensi pers di Polda NTT, Senin (21/12/2020).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara atau sebagai kontraktor pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp 1.446.891.718.27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen) tersebut.

Baca juga: Wali Kota Sharing Pengalaman Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah di Kota Kupang

Praktisi hukum asal Lembata, Gaspar Sio Apelaby, SH mengemukakan bahwa yang paling penting saat ini adalah pihak kepolisian sudah membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua orang tersangka.

"Bisa saja ke depan ada tersangka-tersangka lainnya, atau orang lain yang terlibat karena proyek ini adalah proyek besar jadi tidak mungkin hanya dua orang. Kita tunggu saja dari penyidik Polda NTT. Semuanya kita percaya pada penyidik," kata Sio Apelaby saat dihubungi terpisah, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Personel Gabungan Siap Amankan Hari Raya Natal & Tahun Baru 2021 di Manggarai

Pengacara muda LBH SIKAP ini lebih jauh menerangkan, penyidik Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Awololong sebagai bukti adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun, tandasnya, bisa saja ada keterlibatan pihak lain terkait kasus ini. "Bisa saja, kita tidak tahu ke depannya seperti apa," ujarnya.

Dia mengatakan salah satu unsur dari kasus korupsi adalah kerugian negara dan penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Jadi dia juga mengapresiasi Polda NTT yang sudah bekerja keras mengusut kasus ini.

Menurut Sio Apelaby, penyidik Polda NTT selanjutnya tentu melakukan pengembangan aliran uang yang menimbulkan kerugian negara itu ke mana saja.

"Tersangka kan akan diperiksa, jadi kita tunggu saja, seperti apa pengembangan dari penyidik," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan Pos Kupang, Senin kemarin, Kanit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimrsus Polda NTT AKP Budi Guna, S.I.K., mewakili Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, S.I.K., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Kompol Samuel Koehuan mewakili Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos, S.I.K. melalui jumpa pers, Senin (21/12) menyampaikan bahwa, berdasarkan kontrak nomor : PPK.22/Kontrak/ Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nama paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih selama 80 hari dari tanggal 12 Oktober 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018 dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai tanggal 15 November 2019.

"Dengan cara pelaksanaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga tidak selesainya pekerjaan dan dilakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah", jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lima kontainer plastik berisikan Dokumen penyusunan anggaran, Dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan) (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved