Polda NTT Isyaratkan Ada Penambahan Tersangka Korupsi Proyek Wisata Awalolong Lembata
Penyidik Polda NTT isyaratkan ada penambahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awalolong Lembata
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polda NTT isyaratkan ada penambahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata Awalolong Lembata
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Polda NTT membuka peluang untuk menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Setelah berlangsung lebih setahun, Polda NTT akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi pada proyek pekerjaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Senin, 21 Desember 2020, Direktur Reserse dan Kriminalisasi Khusus Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, SIK melalui Kanit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT AKP Budi Guna, SIK mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek tahun anggaran 2018 itu.
Baca juga: Setelah Lakukan Perjalanan Dari Jakarta 14 Brimob di Ruteng Terpapar Covid-19
AKP Budi Gunawan mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara Abraham Yehezkibel Tsazaro yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek yang bernilai Rp. 6.892.900.000.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Budi Guna, keduanya belum ditahan oleh pihak kepolisian. "Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan," kata AKP Budi Guna yang saat itu didampingi Ps.Kasubbid Penmas Kompol Samuel Koehuan yang bertindak mewakili Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun.
Baca juga: Kado Istimewa Buat NTT
AKP Budi Guna menjelaskan, berdasarkan kontrak nomor : PPK.22/Kontrak/ Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018, proyek pekerjaan dengan nama paket pembangunan jeti dan kolam renang Apung beserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong dengan nilai kontrak Rp 6 miliar itu sejatinya dikerjakan pada 12 Oktober 2018 hingga 30 Desember 2018. Namun demikian, kembali dilakukan addendum perpanjangan waktu hingga 15 November 2019.
Pelaksanaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga pekerjaan tidak terselesaikan dan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pihak Polda NTT, kata AKP Budi Gunawan telah mengamankan barang bukti berupa lima container plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran pada erencanaan teknis dan pelaksanaan.
Kedua tersangka disangkakan dengan primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Namun demikian, AKP Budi Guna juga mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus itu.
"Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka," katanya.
Terpisah, aktivis Aliansi Sparta Jakarta, Heri Tanatawa Lewotolok menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTT yang berani membongkar kasus tersebut.
Ia mengatakan, ditetapkannya 2 tersangka awal kasus dugaan korupsi Awalolong merupakan sebuah kemenangan terbesar dalam sejarah bagi rakyat Lembata. Hal tersebut dikatakannya karena selama ini kasus-kasus hukum yang terjadi di Lembata hampir semuanya berakhir dengan ketidak jelasan.