Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Awalolong Lembata oleh Polda NTT Diapresiasi
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awalolong Lembata oleh Polda NTT diapresiasi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awalolong Lembata oleh Polda NTT diapresiasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Polda NTT akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Senin, 21 Desember 2020, Direktur Reserse dan Kriminalisasi Khusus Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, SIK melalui Kanit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT AKP Budi Guna, SIK mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek tahun anggaran 2018 itu.
Baca juga: Dinsos Sumba Timur Siapkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana
AKP Budi Gunawan mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara Abraham Yehezkibel Tsazaro yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,4 miliar itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP Budi Guna, keduanya belum ditahan oleh pihak kepolisian. "Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan," kata AKP Budi Guna yang saat itu didampingi Ps.Kasubbid Penmas Kompol Samuel Koehuan yang bertindak mewakili Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun.
Baca juga: Kades & Sekdes Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Baumata
Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut diapresiasi masyarakat.
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang), Emanuel Boli mengatakan penyidik Tipikor Polda NTT telah bekerja secara luar biasa (extra ordinary) dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik Kabupaten Lembata itu.
Namun demikian, Emanuel meminta agar penyelidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polda NTT tidak hanya berhenti pada level pelaksana teknis saja. Masyarakat Lembata, kata dia, mendukung langkah penyidik Polda NTT untuk membongkar terang benderang kasus tersebut hingga menyentuh siapa siapa yang menjadi aktor intelektualnya..
"Jangan kemudian yang krutu-krutu saja yang ditetapkan sebagai tersangka namun aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum, kita minta dan dukung untuk ungkap secara terang benderang," tegas Emanuel.
Amppera Kupang, lanjut dia, mendukung penuh upaya Penyidik Tipikor Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus Awalolong secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun juga.
Proyek Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000. Namun, dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0%, sementara realisasi anggaran sudah 85 % dari total anggaran.
Akibatnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, terdapat kerugian negara mencapai Rp.1.446.891.718,27.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong|