Tabungan Pensiunan

CEK Saldo BP Tapera Bagi Pensiunan PNS, Siapkan 3 Dokumen! UPDATE! LOGIN https://www.tapera.go.id 

Buruan Cek saldo BP Tapera bagi pensiunan PNS dengan mengakses atau login layanan https://www.tapera.go.id/

Editor: Benny Dasman
Kolase foto istimewa
BP Tapera bakal kembalikan dana untuk para pensiun dan ahli waris, ini persyaratannya 

POS KUPANG, COM - Cek saldo Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bagi pensiunan PNS dengan mengakses atau login layanan https://www.tapera.go.id/

Pemerintah melalui BP Tapera memberikan pengumuman kapan cek saldo Tapera bagi pensiunan PNS cair.

Buruan Cek saldo BP Tapera bagi pensiunan PNS dengan mengakses atau login layanan https://www.tapera.go.id/

Perlu diketahui juga, para PNS pensiun tidak perlu khawatir seputar dana BP Tapera.

Dana Tapera akan dikembalikan kepada pensiunan maupun ahli waris setelah dilakukan verifikasi dokumen.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.

Tentunya setelah proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

Hal ini untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun / ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan (Taperum).

Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.

Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS

Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved