Surat Panggilan Polisi untuk Babe Haikal Beredar, Akankah Mimpi Bertemu Rasulullah Berujung Bui?
Sosok Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal kembali menjadi perbincangan setelah kemunculan surat pemanggilan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Surat Panggilan Polisi untuk Babe Haikal Beredar, Akankah Mimpi Bertemu Rasulullah Berujung Bui?
POS KUPANG.COM -- Surat panggilan untuk Babe Haikal beredar di publik. Surat tersebut berisikan permintaan polisi agar yang bersangkutan menghadap untuk memberikan ketarangan ke polisi
Sosok Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal kembali menjadi perbincangan setelah kemunculan surat pemanggilan oleh penyidik Polda Metro Jaya
Surat itu dibagikan secara masif di media sosial Twitter.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Babe Haikal untuk datang memberikan klarifikasi pada Senin (21/12/2020) pukul 10.00.
Undangan tesebut menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Forum Pejuang Islam yang menuding Babe Haikal telah melakukan kebohongan hingga penodaan agama terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah yang disampaikannya kepada keluarga enam laskar Front Pembela Islam yang tewas ditembak polisi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Nama Gibran Dikaitkan dengan Korupsi Bansos di Laporan Tempo, Andi Arief Minta KPK Klarifikasi
Baca juga: Masuk 5 Besar Wanita Tercantik Versi Top Beauty World, Lesti Kejora Kalahkan Aishwarya Rai
Baca juga: Gading Marten Pernah Gagal, Kini Punya Pengganti yang Lebih Cantik dari Gisel, ini Kata Roy Marten
Baca juga: Nasib Angelina Sondakh Saat Sang Mantan Brotoseno Siap Jadi Ayah Setelag Persunting Tata Janeeta
Baca juga: Dijodohkan Natizen Bersanding dengan Ariel NOAH, Bunga CItra Lestari Akui Tak Ingin Nikah Lagi
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Pelaporan tersebut sempat mendapatkan sorotan.
Sejumlah pihak heran, kini mimpi pun bisa laporkan secara pidana, terlebih sejumlah orang menyebut laporan itu telah diterima pihak kepolisian.
Pegiat media sosial, Said Didu bahkan bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan , Mahfud MD tentang pelaporan tersebut.
"Mohon informasi dari prof @mohmahfudmd, apakah Hittler, Mussolini, Idi Amin, dan pemimpin otoriter lainnya, jika ada warganya bermimpi diperiksa oleh polisi?" tanya Said Didu melalui akun Twitternya, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berkomentar tentang adanya pelaporan terhadap pengakuan mimpi dari Haikal Hassan.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas heran dengan hal itu mengaku heran dengan apa yang didengarnya itu.
"Pertanyaan saya, kok mimpi orang bisa dipolisikan? Emangnya tugas polisi juga mengurusi dan mengamankan mimpi-mimpi orang?" kata Anwar kepada wartawan, Selasa (15/12/2020)