Atasi Stunting, Pemkab Sikka Siapkan Rp 3, 4 M
DAK Fisik maupun DAK Non Fisik menyediakan anggaran BOK Stunting dan Penguatan Intervensi stunting sebesar Rp. 3.449.992.000,-
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Atasi Stunting, Pemkab Sikka Siapkan Rp 3, 4 M
POS-KUPANG.COM | MAUMERE--Atasi stunting di Kabupaten Sikka, Pemkan Sikka telah mengelontorkan dana Rp 3, 4 miliar pada tahun 2021 yang telah tertuang dalam APBD II Sikka.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Very Awales kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Minggu (20/12/2020) siang menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan terutama stunting pemerintah melalui sumber dana DAK Fisik maupun DAK Non Fisik menyediakan anggaran BOK Stunting dan Penguatan Intervensi stunting sebesar Rp. 3.449.992.000,-
"Besaran dana untuk urusan stunting ini sudah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021. Harus pahami bahwa DAK dan DAU masuk dalam Postur APBD Kabupaten Sikka," tegasnya.
Kabag Very juga merinci besaran Dana BOK Stunting yaitu Rp. 758,992,000 untuk pemberian makanan untuk anak-anak stunting selama 6 bulan dan juga dana program penguatan intervensi stunting sebesar Rp. 2,691,000,000, untuk intervensi kegiatan fisik dan Non fisik berupa pengadaan perlatan makan minum, alat ukur panjang badan, tinggi badan. Selain itu, adapula kegiatan pelatihan petugas untuk penanganan stunting di 25 Puskesmas. "Intervensi stunting mulai dari bumil yang KEK (Kekurang Energi Kalori), Bayi Balita Gisi Kurang, Bayi Balita Pendek / Stunting," tuturnya.
Kabag Very Awales juga menjelaskan urusan stunting adalah urusan konkuren mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ditingkat Desa/kelurahan dengan alokasi anggaran.
" Jadi kita harus mampu membaca postur anggaran yang termuat dalam APBD Kabupaten Sikka, tahun 2021. Sumber Dana DAU maupun DAK masuk dalam APBD Kabupaten Sikka, termasuk intervensi melalui dana desa. Inilah yang kita sebut dengan sinkronisasi anggaran dari APBD dan APBDES, " kata Kabag Very dengan menambahkan Pimpinan OPD harus cerdas membaca postur APBD sehingga tidak membuat polemik di masyarakat, apalagi mempolitisir.
Dikatakannya, dalam hal penanganan dan pencegahan stunting ini tidak saja oleh pemerintah semata melainkan juga peran serta dari semua pihak baik lembaga non pemerintah (NGO), LSM, pegiat sosial dan kemanusiaan.
Baca juga: Jelang Natal, 5 Warga TTS Masih Positif Corona
Baca juga: Pura-pura Pelihara Bebek, Cara Teroris JI Samarkan Bungker Pembuatan Senjata Agar Tak Terendus, Rapi
Baca juga: Geramnya Rizky Febian, Teddy Peralat Nama Bintang Ungkit Hak Waris, Rizky : Harusnya Kerja
Untuk intervensi anggaran secara utuh, lanjut Very, dibahas di DPRD Kabupaten Sikka mulai dari tahapan KUA PPAS, hingga penetapan. Mekanisme panjang di gedung kula babong itu selayaknya diketahui bersama postur APBD Kabupaten Sikka.
Pemerintah dan DPRD bertanggung jawab penuh atas program dan kegiatan yang sudah dibahas dan ditetapkan bersama di Gedung Kula Babong termasuk urusan penanganan dan pencegahan stunting.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)