Soal Penetapan Tersangka Awololong, FRONT MATA MERA: Kita Tunggu Konferensi Pers dari Polda NTT

Soal penetapan tersangka Awololong, Front Mata Mera: kita tunggu konferensi pers dari Polda NTT

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Jeti Apung atau fasilitas wisata yang seharusnya dipasang di Pulau Siput Awololong kini berada di kawasan Pantai Harnus Lewoleba. 

Soal penetapan tersangka Awololong, Front Mata Mera: kita tunggu konferensi pers dari Polda NTT

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Supryadi Lamadike, Presiden Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat atau Front Mata Mera mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat Lembata tinggal menunggu konferensi pers resmi dari Polda NTT terkait penetapan tersangka proyek mangkrak destinasi wisata Pulau Siput Awololong.

"Kita tinggal menunggu Polda NTT menggelar konferensi pers resmi terkait penetapan tersangka Awololong," tandasnya di Lewoleba, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 - BPBD Sumba Timur Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Supriyadi menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi dari Ammpera Kupang kalau Polda NTT telah mengantongi nama-nama tersangka Awololong, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, dari keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang dari Ammpera Kupang, pada Kamis kemarin, Polda NTT sudah menetapkan tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT, AKP Budi Guna Putra, S.I.K kepada Koordinator Umum Ammpera Kupang, Emanuel Boli.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bandara El Tari Siapkan Posko

Menurut Emanuel, dari informasi yang dihimpun, agenda gelar penetapan tersangka telah dilaksanakan.
Selanjutnya, mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Awololong akan disampaikan melalui konferensi pers resmi di Polda NTT.

Emanuel Boli mengatakan kalau pihaknya terus berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun.

"Kabid Humas Polda NTT akan menginformasikan soal jadwal konferensi pers penetepan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata," tandas Boli.

Sebelumnya, Penyidik Tipidkor Polda NTT melakukan presentasi progres penanganan kasus Awololong kepada sejumlah aktivis Amppera Kupang di hadapan Itwasda Polda NTT, Kamis (30/11/2020) siang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved