Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat (Mabar).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Mabar, Kamis (17/12/2020).
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Sejak kamis pagi, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 saksi tambahan.
Sementara itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan.
"Penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak 3 orang saksi baru termasuk WNA yang akan dimintai keterangan," katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset hotel dari seorang saksi dalam kasus tersebut.
Pantauan POS-KUPANG.COM, para saksi terlihat memasuki area Kejari Mabar sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka pun mengikuti pemeriksaan hingga Kamis sore sekitar pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Jika Unjuk Rasa Pro Rizieq Shihab Tetap Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Akan Membubarkannya
Baca juga: Rencana Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini: Tak Ada Izin Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan
Baca juga: Kebohongan Terkuak, Nathalie Holscher Malah Beber Perilaku Buruk Sule di Kasur, Ferdinan Pemicunya!
Dalam kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)