Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Tim penyidik saat menyita CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (17/12/2020).  

Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat (Mabar).

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Mabar, Kamis (17/12/2020).

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.

Sejak kamis pagi, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 saksi tambahan.

Sementara itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA).

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan.

"Penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak 3 orang saksi baru termasuk WNA yang akan dimintai keterangan," katanya.

Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset hotel dari seorang saksi dalam kasus tersebut.

Pantauan POS-KUPANG.COM, para saksi terlihat memasuki area Kejari Mabar sekitar pukul 09.00 Wita.

Mereka pun mengikuti pemeriksaan hingga Kamis sore sekitar pukul 16.40 Wita.

Baca juga: Jika Unjuk Rasa Pro Rizieq Shihab Tetap Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Akan Membubarkannya

Baca juga: Rencana Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini: Tak Ada Izin Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan

Baca juga: Kebohongan Terkuak, Nathalie Holscher Malah Beber Perilaku Buruk Sule di Kasur, Ferdinan Pemicunya!

Dalam kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved