Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Januari 2021, Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kejati NTT akan menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (17/12/2020).
"Penetapan tersangka, mudah-mudahan secepatnya bulan depan," katanya saat dihubungi per telepon dari Labuan Bajo.
Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Masih ada pemeriksaan saksi lagi, sambil melengkapi semua berkas perkara, terus bulan depan ekspos tersangka sudah," tegasnya.
Pada Kamis pagi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi tambahan, dilanjutkan dengan penyitaan 2 hotel milik seorang saksi dalam kasus tersebut.
Saat ditanya terkait penyitaan tersebut, Abdul Hakim menjelaskan, hal tersebut merupakan materi penyidikan dan nantinya akan disampaikan oleh Kajati NTT.
"Nanti dijawab pak Kajati, itu materi penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Abdul Hakim, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut.
Usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 saksi tambahan dalam kasus tersebut di Kejari Mabar, Tim Penyidik Kejati NTT menyita 2 hotel di Labuan Bajo.
Hotel tersebut masing-masing CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo dan Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin.
Kedua hotel tersebut merupakan milik dari Veronika Syukur, yang juga saksi dan telah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Penyitaan kedua hotel tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady didampingi sejumlah penyidik lainnya serta Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik.
Para penyidik yang menggunakan 2 unit mobil awalnya melakukan penyitaan di CF Komodo Hotel yang terletak Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar sekitar pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya, dipasang baliho bertuliskan "Bangunan dan Tanah Ini Telah Disita' terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tertulis juga penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan 3 poin, pertama : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Kedua, Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 08 Desember 2020.
Ketiga, Penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tanggal 17 Desember 2020 menyita gedung bangunan Berupa Hotel Melati bernama CF Komodo dan sebidang tanah seluas 3250 M2 beralamat di Jalan alo Tanis-Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kebupaten Manggarai Barat.
Baliho serupa pun dipasang tim penyidik Kejati NTT di Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin.
Dalam kesempatan itu, tim penyidik tidak bertemu dengan pemilik hotel, Veronika Sukur. Namun, berita acara penyitaan tersebut tetap ditandatangani bersama oleh tim penyidik, Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik serta penjaga hotel.
Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady memberitahu penasehat hukum pemilik hotel dapat menemui penyidik Kejati NTT terkait penyitaan tersebut di Kantor Kejari Mabar pada Jumat (18/12/2020).
Kepada awak media, Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady membenarkan bahwa hotel tersebut milik Veronika Sukur, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha.
"Iya," katanya singkat.
Diakuinya, Veronika Syukur pun telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Setelah melakukan penyitaan di CF Komodo Hotel, tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada pukul 18.32 Wita.
Penyitaan disaksikan juga ketua RT setempat, Adolfus Abon.
Adolfus Abon kepada awak media mengaku tidak begitu mengenal Veronika Syukur.
Namun demikian, diakuinya bahwa hotel tersebut milik Veronika Syukur.
Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat (Mabar).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Mabar, Kamis (17/12/2020).
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.
Sejak kamis pagi, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 saksi tambahan.
Sementara itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan.
"Penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak 3 orang saksi baru termasuk WNA yang akan dimintai keterangan," katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset hotel dari seorang saksi dalam kasus tersebut.
Pantauan POS-KUPANG.COM, para saksi terlihat memasuki area Kejari Mabar sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka pun mengikuti pemeriksaan hingga Kamis sore sekitar pukul 16.40 Wita.
Baca juga: Jika Unjuk Rasa Pro Rizieq Shihab Tetap Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Akan Membubarkannya
Baca juga: Rencana Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini: Tak Ada Izin Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan
Baca juga: Kebohongan Terkuak, Nathalie Holscher Malah Beber Perilaku Buruk Sule di Kasur, Ferdinan Pemicunya!
Dalam kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)