Buntut Korupsi Edy Prabowo dan Batubara, Kini Jokowi Terancam Diperiksa KPK, Benarkah? Cek Fakta

Buntut Korupsi Edy Prabowo dan Batubara, Kini Jokowi Terancam Diperiksa KPK, Benarkah? Cek Fakta

Editor: maria anitoda
Kolase (Instagram/@edhy.prabowo) dan (Instagram/@jokowi)
Buntut Korupsi Edy Prabowo dan Batubara, Kini Jokowi Terancam Diperiksa KPK, Benarkah? Cek Fakta 

Terlebih, pemeriksaan Jokowi pun dianggapnya penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan

dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum," jelas Faisal.

"Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Menurutnya, pemeriksaan Jokowi serta sejumlah saksi lainnya bergantung kepada fakta hukum

yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Aldi Taher hingga Sule, Inilah 5 Artis yang Akhiri Masa Duda di Tahun 2020, Siapa Saja?

Baca juga: PT Hikam dan Relawan Koppral Bagikan Minyak Tanah Gratis Bagi Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok

Baca juga: Pevita Pearce Positif Covid-19, Lima Hari Jalani Perawatan, Wajah Pucat Jadi Sorotan

Walau begitu, pemeriksaan saksi tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang.

"Pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara itu sangat tergantung pada fakta, bukan pada status orang itu,

apa dia menteri atau bukan menteri, dia di bawah presiden atau tidak, tergantung pada fakta," kata Margarito dihubungi pada Jumat (18/12/2020).

Selain itu, dirinya menegaskan pemanggilan tersebut jika ditemukan fakta hukum adanya keterkaitan antara eks Mensos Juliari Batubara

dengan Presiden yang tidak didasarkan pada status jabatannya.

"Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos covid-19).

Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun," tegasnya.

Namun demikian, kata Margarito, jika tidak ditemukan fakta hukum, maka penyidik KPK tidak bisa memanggil Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved