Pilkada Manggarai Barat
Pilkada Manggarai Barat, Paket Misi Akan Tempuh Jalur Hukum
KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
Namun demikian, Robertus menyebut, waktu untuk mengajukan gugatan hasil ke MK hingga tanggal 29 Desember 2020.
"Tidak apa-apa, punya hak, tapi MK yang menentukan," katanya.
Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian mengatakan, gugatan sengketa hasil pilkada ke MK merupakan hak setiap paslon bupati dan wakil bupati.
Sehingga, pihaknya pun telah siap jika terdapat paslon bupati dan wakil bupati yang melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada.
"Saya pikir itu haknya setiap paslon untuk mengajukan ke ranah hukum yang lebih tinggi itu haknya mereka. Dan kami pun sudah siap, baik KPU dan Bawaslu sudah sangat siap karena sudah mempersiapkan sejak awal, bahkan dari pendaftaran pemilih, kampanye kami sudah siapkan data-datanya sampai hari H pencoblosan hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ungkapnya.
Terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pilkada Mabar, Ketua Bawaslu mengatakan, perdebatan yang terjadi merupakan evaluasi bagi penyelenggaraan pilkada ke depan.
Menurutnya, hasil penghitungan suara tingkat kabupaten bagi setiap paslon tidak ada perubahan hingga tingkat kabupaten. "Hasilnya tidak ada selisih atau perubahan sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, perdebatan yang terjadi setelah pihak PPK Komodo, PPK Ndoso dan PPK Sano Nggoang membacakan D Hasil KWK, adalah persoalan administrasi.
"Yang dipersoalkan terkait administrasi, yakni selisih daftar pemilih, kemudian pengguna hak pilih. Ada yang sudah diselesaikan di Kecamatan, dan ada yang belum dibuat berita acaranya, sedangkan telah diselesaikan di tingkat kecamatan. Contohnya di Kecamatan Ndoso dan Kecamatan Lembor, sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan tapi tidak ditindaklanjuti dengan adanya berita acara
tadi perdebatan soal prosedur," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)